TryMediaDigital.com, Jakarta – Menteri Agama Nasaruddin Umar menyatakan bahwa Keputusan Presiden (Keppres) mengenai Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2025 akan segera diterbitkan. Menurutnya, Keppres tersebut dijadwalkan untuk disahkan dalam pekan ini.
“Kami pekan ini lah, mungkin mudah-mudahan besok,” ujar Nasaruddin saat ditemui di Kompleks Parlemen pada Senin malam, 3 Februari 2025.
Sebagai informasi, DPR dan pemerintah telah menyetujui BPIH 2025 sebesar Rp 89.410.258,79 per jemaah. Skema pembagian biaya tersebut menetapkan bahwa 62 persen ditanggung oleh jemaah, sementara 38 persen dibiayai oleh pemerintah. Pengumuman ini disampaikan oleh Ketua Panitia Kerja (Panja) BPIH Komisi VIII DPR RI, Abdul Wachid, pada 6 Januari 2025.
Proses Penerbitan Keppres
Abdul Wachid menjelaskan bahwa Keppres akan terbit dalam waktu maksimal satu bulan setelah penetapan BPIH. “Pemberlakuan Keppres itu merupakan hasil keputusan rapat kerja dengan Menteri Agama di bawah Presiden, maksimal satu bulan. Sesuai undang-undang, yang mengajukan adalah Menteri Agama,” jelasnya saat rapat koordinasi Komisi VIII dengan Wakil Ketua DPR RI, Dasco.
Salah satu poin utama yang menjadi catatan DPR setelah menetapkan biaya haji 2025 adalah meminta Menteri Agama untuk segera berkoordinasi dengan Presiden Prabowo Subianto terkait penerbitan Keppres.
DPR Dorong Percepatan Keppres
Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, menyatakan bahwa Menteri Agama telah beberapa kali menyampaikan kepada Presiden bahwa proses haji 2025 sudah berjalan. Oleh karena itu, DPR berharap Keppres dapat segera terbit.
“Kapan itu? Ya, secepatnya. Karena Menteri Agama sudah bolak-balik menyampaikan bahwa proses perhajian kita sudah bergulir, siklusnya berjalan di Arab Saudi,” ujar Marwan saat jumpa pers di gedung DPR, kemarin, setelah pengesahan BPIH 2025.
Sementara menunggu penerbitan Keppres, DPR telah membuat klausul yang mengizinkan pemerintah untuk melaksanakan beberapa bagian dari proses haji meskipun Keppres belum terbit. Klausul tersebut tercantum dalam laporan pengesahan BPIH tahun 1446 H/2025.
“Dengan keputusan ini, beberapa hal yang bisa dilakukan sebelum terbitnya Keppres dipersilakan pemerintah untuk dilakukan,” pungkas Marwan. (Amelia)
Tinggalkan Balasan