TryMediaDigital.com, Jakarta, 04 Februari 2025 – Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Yudian Wahyudi, mengusulkan relaksasi anggaran untuk BPIP tahun anggaran 2025 sebesar Rp210 miliar dalam rapat kerja bersama Komisi XIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa.

“Kami mengusulkan total relaksasi anggaran sebesar Rp210 miliar, kiranya dapat dipertimbangkan untuk mendukung terlaksananya penguatan dan keberlanjutan,” ujar Yudian dalam rapat tersebut.

Latar Belakang Usulan Relaksasi Anggaran

Usulan ini berangkat dari pagu awal anggaran BPIP tahun 2025 yang ditetapkan sebesar Rp374.428.347.000. Namun, setelah dilakukan efisiensi sebesar Rp217.899.000.000, pagu anggaran aktif BPIP menjadi Rp156.529.347.000.

Efisiensi anggaran ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025, serta Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025.

Menurut Yudian, meskipun efisiensi dilakukan, pihaknya tetap harus memenuhi rincian biaya wajib, seperti belanja pegawai serta kebutuhan operasional dan pemeliharaan kantor, yang mencapai Rp111.898.490.000.

Alokasi Relaksasi Anggaran

Yudian merinci bahwa usulan relaksasi anggaran ini akan dialokasikan untuk beberapa program utama, yaitu:

  • Sosialisasi Pancasila bersama lembaga tinggi negara: Rp150 miliar
  • Penguatan kelembagaan Pembinaan Ideologi Pancasila (PIP) melalui RUU BPIP: Rp10 miliar
  • Pelaksanaan program Paskibraka: Rp25 miliar
  • Pelaksanaan sertifikasi pengajar PIP serta pendidikan dan pelatihan (diklat) PIP: Rp25 miliar

Dukungan Komisi XIII DPR RI

Komisi XIII DPR RI menyatakan dukungannya terhadap usulan relaksasi anggaran BPIP sebesar Rp210 miliar. Dengan adanya tambahan ini, pagu anggaran BPIP untuk tahun 2025 setelah efisiensi dan relaksasi akan menjadi Rp366.529.347.000.

Selain itu, Komisi XIII DPR RI juga meminta BPIP untuk menyusun kembali anggaran dengan tetap memperhatikan prinsip efisiensi dan efektivitas, sesuai dengan Instruksi Presiden dan Surat Menteri Keuangan, agar mencerminkan produktivitas kinerja BPIP. (Amelia)