TryMediaDigital.com, Jambi, 30 Januari 2026 – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini memperketat pengawasan terhadap para pelaku industri digital. Mulai tahun ini, influencer, YouTuber, dan content creator wajib menyetorkan pajak atas pendapatan yang bersumber dari endorsement, sponsor, hingga gift di platform sosial media seperti TikTok dan YouTube.

“Kami melihat bahwa profesi influencer kini bukan hanya sebagai hobi, tetapi telah menjadi industri besar yang menghasilkan miliaran rupiah setiap tahunnya. Oleh karena itu, mereka juga harus membayar pajak sebagaimana pekerja di sektor lainnya,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti.

Langkah ini diambil untuk menciptakan keadilan fiskal, mengingat industri kreatif digital kini telah bertransformasi menjadi sektor bisnis bernilai miliaran rupiah.

Objek dan Aturan Perpajakan

Sesuai dengan UU No. 36 Tahun 2008, segala bentuk tambahan ekonomi, baik dari dalam maupun luar negeri, merupakan objek pajak. Pendapatan yang wajib dilaporkan meliputi:

  • Komisi affiliate dan iklan (AdSense).
  • Hadiah virtual dari live streaming.
  • Hasil penjualan produk digital (kursus online atau e-book).

Bagi influencer yang bekerja secara mandiri, penghasilan ini dikategorikan sebagai penghasilan tidak tetap yang dikenakan tarif pajak progresif.

Skema Tarif dan Kewajiban

Pemerintah menerapkan ambang batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebesar Rp54 juta per tahun. Jika penghasilan melebihi angka tersebut, maka berlaku tarif progresif sebagai berikut:

Total Penghasilan Tahunan Tarif Pajak
Sampai dengan Rp60 Juta 5%
> Rp60 Juta – Rp250 Juta 15%
> Rp250 Juta – Rp500 Juta 25%
Di atas Rp500 Juta 30%

Pengawasan dan Sanksi Tegas

DJP kini memiliki sistem Coretax yang mampu memantau transaksi keuangan secara transparan dan bekerja sama langsung dengan platform digital. Influencer yang lalai melapor dapat dikenakan denda administrasi sebesar 2% per bulan hingga sanksi pidana bagi yang terbukti sengaja melakukan manipulasi pajak.