TryMediaDigital.com, Jambi, 09 Februari 2025 – Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi mulai menyelaraskan program sesuai visi dan misi Wali Kota Jambi dan Wakil Wali Kota Jambi terpilih, Maulana dan Diza Hazra Aljosha, untuk tahun anggaran 2025. Salah satu program unggulan yang menjadi fokus utama adalah Rp 100 Juta per RT.

Program Rp 100 Juta per RT: Realisasi Janji Kampanye

Program ini merupakan salah satu janji kampanye Maulana-Diza dalam Pilkada lalu. Rencananya, pada tahun 2025, program Rp 100 juta per RT akan diujicobakan di 67 RT di Kota Jambi. Program ini mencakup dua aspek utama, yaitu pemberdayaan masyarakat dan pengembangan infrastruktur di tingkat RT.

Wali Kota Jambi, Maulana, menegaskan bahwa program ini dirancang agar memberikan dampak nyata bagi masyarakat. Oleh karena itu, setiap pelaksanaannya akan melalui perencanaan yang matang dan terukur.

Tujuan dan Implementasi Program

Program Rp 100 Juta per RT bertujuan untuk:

  1. Meningkatkan pemberdayaan masyarakat dengan melibatkan warga dalam pengelolaan dana secara transparan dan bertanggung jawab.
  2. Mendorong pembangunan infrastruktur di tingkat RT, seperti perbaikan jalan lingkungan, drainase, serta fasilitas sosial dan ekonomi.
  3. Membangun potensi wilayah di setiap RT sesuai kebutuhan masing-masing.

Selain program Rp 100 juta per RT, Pemkot Jambi juga akan mengembangkan program kepemudaan dan pendistribusian infrastruktur yang merata di seluruh Kota Jambi. Pendidikan, adat istiadat, dan nilai keagamaan juga menjadi bagian penting dalam kebijakan Maulana-Diza.

Tagline “Kota Jambi Bahagia”

Maulana menjelaskan bahwa tagline “Kota Jambi Bahagia” menjadi visi utama dalam pemerintahan mereka. Kota Jambi akan difokuskan sebagai pusat perdagangan dan jasa dengan memperhatikan kesejahteraan masyarakat.

Penataan Ulang Struktur RT

Dalam mendukung keberhasilan program ini, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Perempuan dan Perlindungan Anak (DPMPPA) Kota Jambi telah menyesuaikan anggaran untuk pemberdayaan masyarakat dan pembangunan infrastruktur di tingkat RT.

Kepala DPMPPA Kota Jambi, Noverintiwi Dewanti, menjelaskan bahwa program ini akan dirancang melalui musyawarah warga dengan melibatkan lima unsur utama:

  1. Pengurus RT
  2. Pemuka masyarakat
  3. Unsur perempuan
  4. Unsur anak/pemuda
  5. Unsur agama

Pemkot Jambi juga akan melakukan penataan ulang struktur RT. Saat ini, terdapat 1.652 RT di Kota Jambi. Sesuai dengan peraturan baru, jumlah minimal kepala keluarga (KK) dalam satu RT akan ditingkatkan menjadi 150 KK. RT dengan jumlah KK yang sedikit akan digabung, sementara RT yang besar dapat mengajukan pemekaran dengan minimal 150 KK.

Sebelumnya, jumlah minimal KK dalam satu RT hanya 50 KK, namun dengan peraturan baru yang akan segera diterapkan, jumlahnya dinaikkan menjadi 150 KK. Hal ini berpotensi mengubah jumlah RT di Kota Jambi, baik bertambah maupun berkurang, tergantung dari hasil pemetaan.

Tahapan Implementasi

  1. Tahun 2025: Uji coba program Rp 100 juta per RT di 67 RT yang tersebar di Kota Jambi.
  2. Tahun 2026: Program akan diterapkan di seluruh RT sesuai dengan visi dan misi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Jambi.

Dengan adanya program Rp 100 Juta per RT, Pemkot Jambi berharap masyarakat dapat lebih berdaya dan infrastruktur di lingkungan RT semakin baik, sejalan dengan visi Kota Jambi Bahagia. (Amelia)