TryMediaDigital.com, Kota Jambi – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi Dr. H. Sudirman, SH, MH, bersama Ketua DPRD Provinsi Jambi M. Hafiz, Asisten II Setda Provinsi Jambi Arif Munandar, dan Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi Jambi Luthpiah, mengikuti rapat secara daring melalui Zoom Meeting dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia Tito Karnavian pada Senin pagi (03/02/2025). Rapat ini bertempat di Ruang Jambi Data Analytic Centre (JDAC) Kantor Gubernur Jambi, dengan agenda membahas pelaksanaan pelantikan serentak untuk Gubernur-Wakil Gubernur, Bupati-Wakil Bupati, dan Wali Kota-Wakil Wali Kota hasil Pilkada Serentak 2024.

Dalam rapat tersebut, Mendagri Tito Karnavian memimpin langsung pembahasan dan mengungkapkan bahwa sesuai instruksi dari Presiden Prabowo Subianto, pelantikan kepala daerah harus dipercepat untuk memberikan kepastian hukum, agar para kepala daerah dapat segera menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka. “Pelantikan kepala daerah yang tidak bersengketa akan digabungkan dengan kepala daerah hasil putusan sela atau dismissal di Mahkamah Konstitusi (MK) pada tanggal 20 Februari 2025,” jelas Tito Karnavian.

Mendagri juga menekankan pentingnya kepastian politik di daerah-daerah sebagai langkah untuk mempercepat roda pemerintahan, serta menciptakan efisiensi dalam pemerintahan yang dapat mempercepat proses pembangunan. “Dengan kepastian politik tersebut, diharapkan dunia usaha di daerah dapat berjalan optimal,” tambahnya.

Mendagri juga menyampaikan bahwa berdasarkan rapat bersama dengan DPR, KPU, Bawaslu, dan DKPP, jadwal pelantikan kepala daerah yang semula direncanakan pada 6 Februari 2025, akan digeser menjadi 20 Februari 2025. Hal ini berkaitan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa pelantikan kepala daerah terpilih yang tidak bersengketa akan dilaksanakan bersamaan dengan kepala daerah yang perkara sengketanya dinyatakan gugur melalui putusan dismissal di MK.

Lebih lanjut, Mendagri Tito Karnavian menginformasikan hasil pertemuannya dengan Mahkamah Konstitusi pada Jumat, 31 Januari 2025. Dua poin penting yang dihasilkan adalah: pertama, putusan atau ketetapan dismissal hasil Pilkada Serentak 2024 akan dibacakan pada tanggal 4-5 Februari 2025, dan kedua, MK akan mengunggah putusan tersebut pada hari dan tanggal yang sama dengan dibacakannya putusan atau ketetapan dismissal. (Amelia)