TryMediaDigital.com, Kota Jambi – Kabar gembira bagi masyarakat Kota Jambi! Pemerintah Kota Jambi segera meluncurkan Pelayanan Cepat Penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Program ini merupakan bagian dari upaya mendukung kebijakan pemerintah pusat, termasuk Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia, untuk menyediakan 3 juta rumah bagi rakyat Indonesia. Tak hanya itu, program ini juga mencakup pembebasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang sebelumnya 5 persen menjadi 0 persen, memberikan keringanan bagi MBR.
Kabar ini disampaikan oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Jambi, Sri Purwaningsih, setelah memimpin rapat simulasi penerbitan PBG tipe 36 untuk fungsi hunian MBR dalam waktu kurang dari 10 jam. Rapat yang berlangsung pada Kamis (30/1/2025) di Ruang Rapat Dinas PUPR Kota Jambi ini dihadiri oleh berbagai pejabat terkait, seperti Asisten Administrasi Umum M. Jaelani, Kepala DPMPTSP Yon Heri, Kepala BPPRD Nella Ervina, Kepala Dinas LH Ardi, Kepala Dinas Perkim Mahruzar, Plt. Sekretaris Dinas PUPR Laswanto, serta perwakilan perbankan seperti Bank Jambi dan BTN.
Sri Purwaningsih menjelaskan bahwa simulasi ini merupakan tindak lanjut dari studi tiru ke Kota Tangerang dan Kabupaten Bogor yang telah berhasil menerapkan layanan serupa. Dalam simulasi tersebut, penerbitan PBG untuk MBR dapat diselesaikan dalam waktu kurang dari 10 jam. Ia pun memastikan bahwa pada minggu depan, Pemkot Jambi akan meluncurkan layanan ini secara resmi.
“Minggu depan akan kita launching secara resmi. Tim pelaksana juga akan disiapkan, sehingga layanan yang sebelumnya memakan waktu cukup lama kini bisa selesai dalam hitungan jam,” ujar Sri Purwaningsih.
Ia menambahkan bahwa simulasi menunjukkan bahwa pelayanan ini dapat diberikan dengan waktu yang terukur, dipastikan selesai dalam 10 jam. Selain itu, Bank Jambi dan BTN telah siap mendukung program ini dalam sisi perbankan, membantu masyarakat MBR mendapatkan akses perumahan yang lebih mudah.
Sri Purwaningsih juga optimistis bahwa Pemkot Jambi bersama perbankan akan mampu menjalankan layanan PBG cepat untuk MBR, sesuai dengan arahan Presiden. “Negara harus hadir dengan memudahkan dan meringankan beban masyarakat dalam memperoleh rumah. InsyaAllah, Kota Jambi bisa memfasilitasi hal ini secara bertahap,” tambahnya.
Program ini sejalan dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang ditandatangani oleh Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait, Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo, dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. SKB ini bertujuan untuk mempercepat akses MBR terhadap hunian layak dan mengatur pembebasan BPHTB bagi MBR.
Dengan peluncuran program ini, Pemkot Jambi berharap semakin banyak masyarakat berpenghasilan rendah yang bisa memiliki hunian yang layak dan terjangkau, sekaligus mendukung program nasional pembangunan 3 juta rumah per tahun. (Amelia)
Tinggalkan Balasan